Baru-baru ini saya lihat berita di TV sekarang sudah saatnya membuang helm yg tidak berstandar SNI. Aturan baru bagi pengendara sepeda motor atau bikers dikeluarkan. Mulai 25 Maret 2009 semua helm yang dikenakan wajib memiliki kualitas jaminan mutu yakni Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini merupakan penerapan dari peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Dan mulai berlaku efektif mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan. Namun, peraturan ini diprotes karena dinilai aneh oleh sejumlah bikers. Seperti Verry Sunarya, seorang warga Jakarta Timur. Jujur saya aneh dengan peraturan baru yang akan diterapkan di Indonesia, yakni mengenai helm harus berstandar SNI.
Apakah kalian melupakan helm dengan standar DOT dan Sneel?" kata Verry dalam surat elektroniknya yang diterima detikcom, Senin (16/3/2009). Kedua sertifikasi itu, lanjut Verry 'hanya' terdapat di helm-helm mahal yang harganya hingga jutaan rupiah dengan merek antara lain seperti Arai, Nolan, Shoei, vemar dan merek yang sekelas. "Yang menjadi pertanyaan saya, apakah jika saya menggunakan helm Arai seharga Rp 7 juta rupiah maka dilarang? Dan harus menggunakan helm SNI yang harganya hanya berkisar di Rp 200 ribu?" jelas Verry. Aturan baru helm SNI ini setelah diterapkan pada 25 Maret, selanjutnya digelar sosialiasi. Setelah itu para pengendara yang tidak menggunakan helm tersebut akan ditilang pihak kepolisian dengan bersandar pada peraturan di atas.
"Sebuah peraturan yang aneh dan kesannya dibuat-buat. Maaf saja tetapi saya tetap akan menggunakan helm dengan standar internasional seperti DOT dari pada menggunakan helm standar nasional SNI," tutup Verry. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan didenda hingga Rp 250 ribu. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Minggu 4 April 2010 melansir beberapa helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm itu adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.
Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri. Sedangkan helm-helm bermerk terkenal yang belum memiliki sesuai standar antara lain Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC.
No comments:
Post a Comment