Wednesday, 19 September 2012

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan Intellectual Property Right (IPR).
Ada yang menyatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu perlindungan hukum  yang diberikan oleh suatu Negara kepada seseorang dan atau sekelompok  orang ataupun badan  yang  ide  dan  gagasannya  telah  dituangkan  ke  dalam  bentuk  suatu karya  cipta yang berwujud.
Namun ada juga yang menyatakana bahwa Hak Kekayaan Intelektual ialah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Beberapa istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual ini diantaranya:
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Intellectual Property Right (IPR)
  • Hak Milik Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, seni  dan sastra.  Pemilikannya  bukan terhadap   barangnya   melainkan   terhadap   hasil  kemampuan   intelektual  manusianya   yang berwujud.  Jadi HKI melindungi  pemakaian  ide, gagasan dan informasi  yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
Ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya:
  • Hak Cipta (Copyright);hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hak Atas Kekayaan Industri;yang diantaranya meliputi Hak Paten (Patent), Hak Merk Dagang (Trade Mark), Hak Rahasia Dagang (Trade Secrets), Hak Desain Industri (Industrial design), dan lain-lain.
Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual diantaranya:
  • Mempunyai jangka waktu yang terbatas;Apabila telah habis masa  perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
  • Eksklusif dan Mutlak; Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya  untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

No comments:

Linkss